Bappenas Buka Beasiswa S2 Reguler Luar Negeri untuk PNS ke Singapura, Cek Syaratnya
Sabtu, 25 November 2023 - 13:13 WIB
2. Bagi calon peserta dari daerah terpencil, tertinggal dan terluar (3T)
Batas usia calon peserta yang berasal dari daerah 3T ditetapkan maksimal 42 tahun. Adapun wilayah-wilayah yang termasuk daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Calon kandidat yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring dan diusulkan secara resmi oleh instansi asalnya dengan tembusan Eselon II atasan langsung.
Surat usulan harus menyebutkan nama-nama pegawai yang diusulkan oleh instansi serta program beasiswa yang diminati. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi daring, maka diperkenankan menggunakan formulir manual yang terdapat dalam lampiran surat penawaran. Catatan pentingnya yakni pendaftaran akan diproses hanya jika bermeterai, bertanda tangan asli, dan stempel cap basah.
Dalam beasiswa ini, peserta yang diprioritaskan adalah:
1. Fungsional perencana
2. Perencana di instansi perencanaan dan atau yang bekerja di unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan
3. PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan
1. Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan Eselon II atasan langsung yang menyebutkan nama peserta
Batas usia calon peserta yang berasal dari daerah 3T ditetapkan maksimal 42 tahun. Adapun wilayah-wilayah yang termasuk daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Calon kandidat yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring dan diusulkan secara resmi oleh instansi asalnya dengan tembusan Eselon II atasan langsung.
Surat usulan harus menyebutkan nama-nama pegawai yang diusulkan oleh instansi serta program beasiswa yang diminati. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi daring, maka diperkenankan menggunakan formulir manual yang terdapat dalam lampiran surat penawaran. Catatan pentingnya yakni pendaftaran akan diproses hanya jika bermeterai, bertanda tangan asli, dan stempel cap basah.
Dalam beasiswa ini, peserta yang diprioritaskan adalah:
1. Fungsional perencana
2. Perencana di instansi perencanaan dan atau yang bekerja di unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan
3. PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan
Berkas administrasi pendukung
Pelamar juga harus melengkapi berkas-berkas pendukung pendaftaran meliputi:1. Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan Eselon II atasan langsung yang menyebutkan nama peserta
tulis komentar anda