Simak! 5 Perbedaan Beasiswa LPDP Reguler dan PTUD

Minggu, 26 November 2023 - 10:05 WIB
Kemudian bagi pendaftar yang belum memiliki LoA harus memilih 3 kampus dari daftar resmi LPDP dengan program studi serupa.

4. Batas IPK



Pendaftar Beasiswa PTUD tak punya batas IPK di jenjang pendidikan sebelumnya. Sementara, Pendaftar Beasiswa LPDP Reguler punya batas IPK.

Untuk jenjang magister IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 atau setara, dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir.

Sedangkan untuk jenjang doktor IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 atau setara, dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir.

Selanjutnya, khusus untuk pendaftar LPDP Reguler doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, harus sertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

5. Tahapan Seleksi



Seleksi Beasiswa PTUD dan LPDP Reguler untuk yang sudah punya LoA Unconditional meliputi seleksi administrasi dan substansi. Sedangkan, bagi pendaftar yang belum punya LoA, tahapan seleksinya mencakup seleksi administrasi, bakat skolastik, dan substansi.

Itulah 5 perbedaan Beasiswa LPDP Reguler dan PTUD, semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!