Apa Perbedaan SKB CAT dan Non CAT di Seleksi CPNS 2023? Cek Infonya Ya

Kamis, 30 November 2023 - 12:05 WIB
Perbedaan SKB CAT dan non CAT di seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui calon abdi negara. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi satu rangkaian pada rekrutmen CPNS 2023. Ujiannya ada yang berbasis CAT dan non CAT.

Bagi peserta rekrutmen CPNS 2023 yang sudah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan lulus maka akan mengikuti tes SKB. Pelaksanaan SKB dimulai secara serentak mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Setiap pelamar CPNS di tes SKB akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk dilihat kesesuaian antara kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan. Pertanyaan yang diajukan di SKB tujuannya untuk mengasah kemampuan dan keterampilan dasar pelamar dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Apa Saja Materi Ujian SKB CPNS 2023? Simak Baik-Baik Juga Jadwalnya



SKB yang akan berlangsung itu nantinya akan dilaksanakan dengan Computer Assiste Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga ada yang tidak dengan CAT. Lantas apa perbedaannya?

SKB CAT



Dengan CAT atau berbasis komputer maka peserta ujian akan bisa langsung melihat nilai yang diraihnya saat ujian selesai. Hasil ujian CAT pun bisa langsung dimonitor dan dipertanggungjawabkan untuk mempermudah audit dan juga sanggahan oleh peserta ujian.

Materi SKB yang diujikan dengan sistem CAT itu untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CATnya BKN.

Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More