Apa Perbedaan SKB CAT dan Non CAT di Seleksi CPNS 2023? Cek Infonya Ya
Kamis, 30 November 2023 - 12:05 WIB
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023, Cek Yuk
Penentuan SKB non CAT ini harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari menteri sehingga setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1- 3 Desember 2023
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023, Cek Yuk
Penentuan SKB non CAT ini harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari menteri sehingga setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
Jadwal SKB CPNS 2023 hingga Penetapan NIP
1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1- 3 Desember 2023
Lihat Juga :