2 Cara untuk Melaporkan Tindak Kekerasan yang Terjadi di Sekolah

Minggu, 03 Desember 2023 - 14:08 WIB
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

1. Pengurangan hak; atau

2. Pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

1. Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

- Luka fisik berat;

- Kerusakan fisik permanen;

- Kematian; dan/atau

- Trauma psikologis berat; dan/atau

- Terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!