2 Cara untuk Melaporkan Tindak Kekerasan yang Terjadi di Sekolah
Minggu, 03 Desember 2023 - 14:08 WIB
2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah
- Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat, dan
- Terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.
4. Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah
- Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat, dan
- Terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.
4. Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.
2. Melaporkan Melalui Layanan SAPA 129
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Lihat Juga :