Bantuan Kuota Internet Mahasiswa Harus Tepat
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 08:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespons keluhan sebagian mahasiswa yang kesulitan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat keterbatasan mengakses internet. Kemendikbud menyatakan siap membantu mahasiswa dengan kuota internet untuk pemakaian selama empat bulan.
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet kepada minimal 25% dari keseluruhan mahasiswa. Jika mengacu jumlah total mahasiswa Indonesia, baik perguruan tinggi swasta (PTS) maupun perguruan tinggi negeri (PTN) yang mencapai 7 juta jiwa, penerima bantuan diperkirakan mencapai 1,75 juta orang. Bantuan akan diberikan selama empat bulan, yakni dari September hingga Desember.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan anggota DPR maupun pengamat pendidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, semestinya Nadiem berkomunikasi langsung dengan mahasiswa atau perwakilannya sehingga Mendikbud lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan para mahasiswa selama PJJ diberlakukan. “Agar tahu sebenarnya apa saja yang mereka butuhkan dan berapa persen yang harus difasilitasi. Jangan menentukan secara sepihak,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca: Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning)
Politikus PKS ini berkata, semestinya Mendikbud dalam menentukan persentase jumlah bantuan itu harus berdasarkan jumlah riil di lapangan sehingga tidak hanya 25% mahasiswa Indonesia saja yang mendapatkan bantuan tersebut. “Jangan mengakibatkan kecemburuan antarmahasiswa atau bahkan bisa mengakibatkan kegaduhan baru,” ucapnya.
Fikri menilai, selain pola komunikasi yang buru-buru, pendataan di Kemendikbud juga sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX ini menambahkan, penerapan PJJ di tingkat SD, SMP dan SMA juga mengalami banyak kendala. Khususnya soal kuota internet dan honor guru. Meskipun Kemendikbud sudah membuat kebijakan relaksasi pelaksanaan dana BOS (bantuan operasional sekolah), faktanya penerapan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.
Koneksi internet menjadi permasalahan utama sejak aplikasi pembelajaran daring mulai diberlakukan kepada mahasiswa sejak Maret lalu, yakni di awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendikbud pada Maret 2020 dengan melibatkan 230.000 mahasiswa yang tersebar di 32 provinsi. Masalah yang dikeluhkan mahasiswa antara lain terbatasnya jangkauan layanan internet, stabilitas jaringan dan biaya yang masih belum ramah dengan kantong mahasiswa. (Baca juga: Ekonomi Jabar Anjlok, Ridwan Kamil Minta Belanja Rutin Dimaksimalkan)
“Karena itu, kami akan terus mencari jalan keluar agar program-program pendidikan jarak jauh maupun program lain untuk mencegah Covid-19 tidak menyebar di Indonesia, bisa dilakukan dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani pada webinar bertajuk “Refocusing Anggaran dan Relawan Mahasiswa Penanggulangan Covid-19” kemarin.
Untuk menjalankan program ini Kemendikbud melakukan kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Hal ini dilakukan karena masalah pendidikan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat.
“Kami sedang negosiasi dengan berbagai platform yang handling terkait PJJ, terutama dengan provider kuota. Kami berjuang untuk memberikan bantuan kuota mulai bulan September sampai Desember,” kata Paris.
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet kepada minimal 25% dari keseluruhan mahasiswa. Jika mengacu jumlah total mahasiswa Indonesia, baik perguruan tinggi swasta (PTS) maupun perguruan tinggi negeri (PTN) yang mencapai 7 juta jiwa, penerima bantuan diperkirakan mencapai 1,75 juta orang. Bantuan akan diberikan selama empat bulan, yakni dari September hingga Desember.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan anggota DPR maupun pengamat pendidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, semestinya Nadiem berkomunikasi langsung dengan mahasiswa atau perwakilannya sehingga Mendikbud lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan para mahasiswa selama PJJ diberlakukan. “Agar tahu sebenarnya apa saja yang mereka butuhkan dan berapa persen yang harus difasilitasi. Jangan menentukan secara sepihak,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca: Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning)
Politikus PKS ini berkata, semestinya Mendikbud dalam menentukan persentase jumlah bantuan itu harus berdasarkan jumlah riil di lapangan sehingga tidak hanya 25% mahasiswa Indonesia saja yang mendapatkan bantuan tersebut. “Jangan mengakibatkan kecemburuan antarmahasiswa atau bahkan bisa mengakibatkan kegaduhan baru,” ucapnya.
Fikri menilai, selain pola komunikasi yang buru-buru, pendataan di Kemendikbud juga sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX ini menambahkan, penerapan PJJ di tingkat SD, SMP dan SMA juga mengalami banyak kendala. Khususnya soal kuota internet dan honor guru. Meskipun Kemendikbud sudah membuat kebijakan relaksasi pelaksanaan dana BOS (bantuan operasional sekolah), faktanya penerapan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.
Koneksi internet menjadi permasalahan utama sejak aplikasi pembelajaran daring mulai diberlakukan kepada mahasiswa sejak Maret lalu, yakni di awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendikbud pada Maret 2020 dengan melibatkan 230.000 mahasiswa yang tersebar di 32 provinsi. Masalah yang dikeluhkan mahasiswa antara lain terbatasnya jangkauan layanan internet, stabilitas jaringan dan biaya yang masih belum ramah dengan kantong mahasiswa. (Baca juga: Ekonomi Jabar Anjlok, Ridwan Kamil Minta Belanja Rutin Dimaksimalkan)
“Karena itu, kami akan terus mencari jalan keluar agar program-program pendidikan jarak jauh maupun program lain untuk mencegah Covid-19 tidak menyebar di Indonesia, bisa dilakukan dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani pada webinar bertajuk “Refocusing Anggaran dan Relawan Mahasiswa Penanggulangan Covid-19” kemarin.
Untuk menjalankan program ini Kemendikbud melakukan kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Hal ini dilakukan karena masalah pendidikan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat.
“Kami sedang negosiasi dengan berbagai platform yang handling terkait PJJ, terutama dengan provider kuota. Kami berjuang untuk memberikan bantuan kuota mulai bulan September sampai Desember,” kata Paris.
tulis komentar anda