Ini Syarat dan Ketentuan SNBP 2024, Camaba Simak Ya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 15:48 WIB
- Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau

- Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

- Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang masuk penilaian adalah tiga prestasi terbaik.

2. Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selain itu juga harus mengisikan dengan lengkap dan benar rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

3. Untuk mengisi PDSS sekolah harus terlebih dulu memiliki akun SNPMB sekolah sementara siswa juga harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.

4. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB

5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

Ketentuan Tambahan SNBP 2024



1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.

2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More