Ini Syarat dan Ketentuan SNBP 2024, Camaba Simak Ya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 15:48 WIB
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

Ketentuan Tambahan SNBP 2024



1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.

2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Ketentuan Akreditasi Alokasi Siswa Eligible



1. Sekolah dengan akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah

2. Sekolah akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah

3. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah

Baca juga: Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan di Unsoed Jalur SNBP, PTN Favorit di Jateng

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)



1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!