Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah diumumkan di sejumlah instansi pemerintah. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai diumumkan 6 hingga 15 Desember 2023. Dengan demikian hari ini, Jumat (15/12/2023) merupakan hari terakhir pengumuman PPPK 2023.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK pada 2024
Namun belum semua instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023. Oleh karena itu peserta PPPK 2023 disarankan rutin mengecek portal SSCASN maupun juga laman masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka harus melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai diumumkan 6 hingga 15 Desember 2023. Dengan demikian hari ini, Jumat (15/12/2023) merupakan hari terakhir pengumuman PPPK 2023.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK pada 2024
Namun belum semua instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023. Oleh karena itu peserta PPPK 2023 disarankan rutin mengecek portal SSCASN maupun juga laman masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka harus melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
tulis komentar anda