Pengertian Siswa Eligible dan Syaratnya untuk Mendaftar SNBP 2024
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:49 WIB
JAKARTA - Salah satu persyaratan SNBP tahun depan adalah status siswa eligible . Berikut ini pengertian dan persyaratan siswa eligible untuk mendaftar SNBP 2024.
Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 akan dimulai dengan pengumuman kuota sekolah pada 28 Desember 2023.
Selanjutnya sekolah akan mengisikan data dan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
Baca juga: Aturan Baru SNPMB 2024: Lolos SNBP Tak Bisa Daftar SNBT dan Jalur Mandiri PTN
Siswa eligible merupakan siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat mengikuti SNBP atau jalur undangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ini.
Lalu setelahnya sekolah bisa mengajukan siswa eligible untuk pendaftaran SNBP sesuai dengan akreditasi sekolahnya.
Untuk sekolah akreditasi A kuota siswa eligible yang bisa didaftarkan di SNBP sebanyak 40 persen, akreditasi B 25 persen, dan akreditasi C dan lainnya 5 persen.
Pada pengisian PDSS, kepala sekolah atau petugas sekolah yang akan mengisikan siswa kelas XII atau kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 akan dimulai dengan pengumuman kuota sekolah pada 28 Desember 2023.
Selanjutnya sekolah akan mengisikan data dan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
Baca juga: Aturan Baru SNPMB 2024: Lolos SNBP Tak Bisa Daftar SNBT dan Jalur Mandiri PTN
Pengertian Siswa Eligible
Siswa eligible merupakan siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat mengikuti SNBP atau jalur undangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ini.
Lalu setelahnya sekolah bisa mengajukan siswa eligible untuk pendaftaran SNBP sesuai dengan akreditasi sekolahnya.
Untuk sekolah akreditasi A kuota siswa eligible yang bisa didaftarkan di SNBP sebanyak 40 persen, akreditasi B 25 persen, dan akreditasi C dan lainnya 5 persen.
Pada pengisian PDSS, kepala sekolah atau petugas sekolah yang akan mengisikan siswa kelas XII atau kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
tulis komentar anda