Bagaimana Menentukan Pemeringkatan Siswa untuk Daftar SNBP 2024? Begini Aturannya
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:22 WIB
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Baca juga: Pengertian Siswa Eligible dan Syaratnya untuk Mendaftar SNBP 2024
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah. Bagi sekolah dengan akreditasi A akan mendapatkan kuota siswa 40 persen terbaik di sekolahnya. Sekolah dengan akreditasi B akan mendapatkan kuota 25 persen siswa terbaik di sekolahnya. Sedangkan sekolah dengan akreditasi C akan mendapatkan kuota 5 persen terbaik di sekolahnya.
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Pengertian Siswa Eligible dan Syaratnya untuk Mendaftar SNBP 2024
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah. Bagi sekolah dengan akreditasi A akan mendapatkan kuota siswa 40 persen terbaik di sekolahnya. Sekolah dengan akreditasi B akan mendapatkan kuota 25 persen siswa terbaik di sekolahnya. Sedangkan sekolah dengan akreditasi C akan mendapatkan kuota 5 persen terbaik di sekolahnya.
Syarat Agar Bisa Masuk Kriteria atau Siswa Eligible
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lihat Juga :