Dokumen yang Harus Diunggah Jika Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Kemenag 2023
Selasa, 26 Desember 2023 - 08:40 WIB
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN, PNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Jumlah ASN Berdasarkan Jenisnya
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
f. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Keterangan Kode Kolom Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
f. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.
(nnz)
Lihat Juga :