Kemenkes Buka Rekrutmen Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi, Simak Syaratnya
Rabu, 03 Januari 2024 - 14:04 WIB
4. Memiliki kompetensi sebagai dokter/dokter gigi, dengan masa penerbitan Sertifikat Kompetensi kurang dari 3 (tiga) tahun
5. Telah teregistrasi dan tercatat sebagai dokter dan dokter gigi dalam sistem di Konsil Kedokteran Indonesia atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
6. Mendaftar akun internsip melalui laman https://internsip.kemkes.go.id/ (lihat manual book SIMPIDI-pendaftaran)
Baca juga: Ini Tahapan Menjadi Dokter dari Kuliah hingga Praktik, Butuh Berapa Lama?
a. Batas mendaftar dan perbaikan dokumen pendaftaran: 13 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
b. Penempatan peserta dipensasi (untuk dokter yang memiliki kondisi khusus): 19 Januari 2024
c. Pemilihan lokasi: 20-24 Januari 2024
d. Batas unggah dokumen administrasi: 26 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
5. Telah teregistrasi dan tercatat sebagai dokter dan dokter gigi dalam sistem di Konsil Kedokteran Indonesia atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
6. Mendaftar akun internsip melalui laman https://internsip.kemkes.go.id/ (lihat manual book SIMPIDI-pendaftaran)
Baca juga: Ini Tahapan Menjadi Dokter dari Kuliah hingga Praktik, Butuh Berapa Lama?
Jadwal Pendaftaran Internsip Kemenkes
a. Batas mendaftar dan perbaikan dokumen pendaftaran: 13 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
b. Penempatan peserta dipensasi (untuk dokter yang memiliki kondisi khusus): 19 Januari 2024
c. Pemilihan lokasi: 20-24 Januari 2024
d. Batas unggah dokumen administrasi: 26 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
Lihat Juga :