Lulusan SMA Mau Jadi Polisi? Berikut Syarat dan Ketentuan Nilai untuk Daftar Akpol
Kamis, 04 Januari 2024 - 11:19 WIB
Baca juga: Berikut Rangkaian Tes dan Berkas Wajib Rikmin Awal Akademi Kepolisian
1. Pria atau wanita bukan mantan anggota Polri, TNI, atau PNS dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri atau TNI.
2. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan Tinggi badan minimal pria 165 cm dan
wanita 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi wanita, lalu sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan berlangsung
4. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lain kecuali karena ketentuan agama dan adat
5. Bagi peserta calon taruna yang gagal saat proses tes karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
6. Mantan taruna atau taruni yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali
7. Dinyatakan bebas narkoba
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Menyusun surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
Persyaratan Khusus
1. Pria atau wanita bukan mantan anggota Polri, TNI, atau PNS dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri atau TNI.
2. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan Tinggi badan minimal pria 165 cm dan
wanita 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi wanita, lalu sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan berlangsung
4. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lain kecuali karena ketentuan agama dan adat
5. Bagi peserta calon taruna yang gagal saat proses tes karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
6. Mantan taruna atau taruni yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali
7. Dinyatakan bebas narkoba
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Menyusun surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
Lihat Juga :