Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Langsung Ditutup Jika Ada Temuan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:24 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Meski pemerintah telah membolehkan pembukaan sekolah di zona kuning , namun monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan. Sekolah akan kembali ditutup jika ada indikasi tidak aman.

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan COVID-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” katanya melalui siaran pers, Selasa (11/8). (Baca juga: Jika Belum Siap 100%, Sekolah di Zona Hijau-Kuning Jangan Dibuka )



Ainun mengatakan, keputusan pembukaan sekolah di zona kuning itu tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun, kebijakan inipun sejatinya bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 % peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka. Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 % dari kapasitas kelas. Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.

Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 %, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 % pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 %, dan bulan kedua 50 %, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 %, dan bulan keempat 100 %.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More