Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Langsung Ditutup Jika Ada Temuan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:24 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Meski pemerintah telah membolehkan pembukaan sekolah di zona kuning , namun monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan. Sekolah akan kembali ditutup jika ada indikasi tidak aman.

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan COVID-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.



“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” katanya melalui siaran pers, Selasa (11/8). (Baca juga: Jika Belum Siap 100%, Sekolah di Zona Hijau-Kuning Jangan Dibuka )

Ainun mengatakan, keputusan pembukaan sekolah di zona kuning itu tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun, kebijakan inipun sejatinya bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 % peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka. Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!