Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah lewat PMM Berlaku Januari 2024

Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:47 WIB
Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.



Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Baca juga: Kabar Gembira, Ditjen GTK Sediakan Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa PPG
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!