Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah lewat PMM Berlaku Januari 2024
Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:47 WIB
Baca juga: Siap-siap, Beasiswa Nongelar Micro Credensial Guru dan Dosen PPG Akan Dibuka
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan.
Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.
Lihat Juga: Teks Doa Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Menghargai Peran Mulia Guru dalam Kehidupan
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan.
Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.
Lihat Juga: Teks Doa Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Menghargai Peran Mulia Guru dalam Kehidupan
(nnz)
tulis komentar anda