Satgas Tegaskan Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah dan Orange

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:55 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Foto/BNPB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Dia meminta agar daerah yang masuk dalam zona merah dan orange tidak membuka sekolah tatap muka.

“Untuk daerah yang merah dan orange, mohon agar tidak membuka sekolah dahulu. Karena kita perlu belajar bersama-sama dari sekolah yang risiko rendah untuk membuka aktivitas yang potensi penularannya cukup tinggi,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Tercatat Sebanyak 85.928 Orang Menjadi Suspek COVID-19)



Wiku mengatakan untuk membuka sekolah tatap muka di daerah zona hijau dan kuning harus mempersiapkan berbagai hal. Meskipun risiko penularan kasus lebih rendah dibanding zona merah dan orange.

“Kembali lagi kami tegaskan daerah-daerah yang bisa membuka aktivitas sekolah adalah zona kuning dan hijau. Dan itu pun dengan berbagai persiapan, simulasi yang harus dilakukan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!