Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:22 WIB
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lain asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah, yakni bukan dari APBN, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah. Foto/Ist
JAKARTA - Bolehkah penerima KIP Kuliah mendaftar beasiswa lain? Pertanyaan ini bisa jadi menggemuka di benak penerima KIP Kuliah yang mungkin saja memiliki keinginan untuk mendaftar beasiswa lainnya.

Seperti diketahui selain kuliah gratis, KIP Kuliah memberikan uang saku pada mahasiswa hingga mereka lulus bila calon mahasiswa memenuhi syarat. Dengan sejumlah fasilitas KIP Kuliah itu, apakah penerimanya bisa mendaftar beasiswa lain? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menguraikan penjelasannya, simak ya!

Penerima KIP Kuliah Bisa Mengajukan Beasiswa Lain Asal Sumber Dana Beasiswa Berbeda



Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah, yakni bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Sehingga siswa tidak perlu khawatir tidak bisa ikut seleksi beasiswa lainnya jika sudah mendaftar KIP Kuliah. Apabila berminat mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.Jadi bila KIP Kuliah dibuka di tahun ini, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.

Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu. Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More