Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:22 WIB
Bolehkah Penerima KIP...
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lain asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah, yakni bukan dari APBN, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah. Foto/Ist
JAKARTA - Bolehkah penerima KIP Kuliah mendaftar beasiswa lain? Pertanyaan ini bisa jadi menggemuka di benak penerima KIP Kuliah yang mungkin saja memiliki keinginan untuk mendaftar beasiswa lainnya.

Seperti diketahui selain kuliah gratis, KIP Kuliah memberikan uang saku pada mahasiswa hingga mereka lulus bila calon mahasiswa memenuhi syarat. Dengan sejumlah fasilitas KIP Kuliah itu, apakah penerimanya bisa mendaftar beasiswa lain? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menguraikan penjelasannya, simak ya!

Penerima KIP Kuliah Bisa Mengajukan Beasiswa Lain Asal Sumber Dana Beasiswa Berbeda



Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah, yakni bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Sehingga siswa tidak perlu khawatir tidak bisa ikut seleksi beasiswa lainnya jika sudah mendaftar KIP Kuliah. Apabila berminat mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!