Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasan Berikut Ini

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:22 WIB
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.

Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu. Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Juga Dokumen yang Harus Disiapkan

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024:



1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!