Daftar Akreditasi 10 Jurusan IPDN 2024, Alumni Hampir Pasti Jadi PNS
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:39 WIB
3.Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00.
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Barat Daya minimal 65,00.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orangtua (bapak atau ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orangtua atau surat penempatan pindah tugas orangtua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, atau rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun berjalan untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
Persyaratan administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00.
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan
Papua Barat Daya minimal 65,00.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orangtua (bapak atau ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orangtua atau surat penempatan pindah tugas orangtua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, atau rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun berjalan untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
tulis komentar anda