Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:28 WIB
Kemendikbudristek melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program bantuan pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal pemberian bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek 2024. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai bantuan untuk komunitas penggerak literasi dari Kemendikbudristek, simak ya!

Bantuan untuk Penggerak Literasi dari Kemendikbudristek



Bantuan untuk komunitas penggerak literasi diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.



Menurut laman resmi Kemendikbudristek, semua komunitas penggerak literasi akan diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya.

Syarat Penerima Bantuan



Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, komunitas penggerak literasi penerima bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi.

Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.



Persyaratan Umum

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More