10 Daerah yang Sudah Usulkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK, Ada Wilayahmu?
Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:45 WIB
Tahapan mekanisme selanjutnya adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan nilai passing grade. Adapun tes ini menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.
Jika memenuhi kriteria hasil dari akumulasi 40 persen SKD dan 60 persen SKB, maka peserta akan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.
Bagi yang lolos seleksi, tahapan mekanisme selanjutnya adalah pendaftaran ulang administrasi CPNS 2034.
5. Pengumuman Lulus SKD
Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.
6. Pelaksanaan Ujian SKB
Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.
7. Pengumuman Kelulusan
Jika memenuhi kriteria hasil dari akumulasi 40 persen SKD dan 60 persen SKB, maka peserta akan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.
8. Pendaftaran ulang administrasi
Bagi yang lolos seleksi, tahapan mekanisme selanjutnya adalah pendaftaran ulang administrasi CPNS 2034.
(wyn)
Lihat Juga :