Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar PKN STAN Atau IPDN? Begini Ketentuannya

Rabu, 14 Februari 2024 - 14:29 WIB
b. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri

2. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi.

3. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

4. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023.

5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

7. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.

8. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.

9. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.

10. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

C. Persyaratan masuk IPDN



Siswa SMK tidak bisa mendaftar IPDN. Sesuai dengan persyaratan yang diumumkan pada seleksi tahun 2023, hanya siswa SMA, MA yang bisa mendaftar.

Berikut persyaratan lengkap masuk IPDN:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

6. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

8. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

9. Pakta Integritas pada saat tahun mendaftar, memiliki alamat e-mail yang aktif, memiliki pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More