Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:58 WIB
Agar bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftarannya. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Agar bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah , calon mahasiswa baru harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah. Berikut ini panduan selengkapnya.

Mulai 12 Februari sampai dengan 31 Oktober 2024, siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya, bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pembiayaan pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada lulusan SMA dan sederajat yang mau melanjutkan kuliah di universitas negeri maupun swasta.

Baca juga: Pendaftaran SNBP dan KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Mana yang Didahulukan?

Dikutip dari laman Puslapdik, berikut ini panduan lengkap pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah.



Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Dapodik KemendikbudRistek, karena itu, pastikan NIK, NISN, dan NPSN sama dengan yang tercatat di Dapodik. Kalau NIK, NISN, dan NPSN valid, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan.

Tahap ini khususnya berlaku untuk pendaftar yang belum punya akun KIP Kuliah atau baru lulus Tahun 2024. Bagi siswa lulusan Tahun 2023 dan 2022 yang sudah mempunyai akun KIP Kuliah namun belum lolos seleksi perguruan tinggi, bisa masuk menggunakan akun tahun lalu namun SIM KIP Kuliah akan meminta pembaruan akun terlebih dahulu.

2. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More