Apakah SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:12 WIB
SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah. Foto/Kemendikbudristek.
JAKARTA - KIP Kuliah memiliki sejumlah syarat dalam proses pendaftarannya. SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai membuka proses pendaftaran mulai 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Yang saat ini masih dibuka adalah untuk SNBP atau jalur prestasi 2024.

KIP Kuliah terbuka untuk siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Baca juga: Segini Besaran Uang Saku Beasiswa KIP Kuliah, Langsung Ditransfer ke Rekening Mahasiswa



Sebagaimana beasiswa populer lainnya, peluang dalam mendapatkan KIP Kuliah sifatnya sangat kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang telah disediakan pemerintah.

Misalnya 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

SKTM Bisa untuk Daftar KIP Kuliah?



Sama seperti tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Kemudian, prioritas berikutnya pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More