Ada Sanksi Blacklist yang Berlaku di SNBP 2024, Pejuang PTN Hati-hati Ya
Jum'at, 16 Februari 2024 - 12:40 WIB
Pertama, akun. Ketentuan tahun ini yaitu peserta harus sudah membuat akun yang digunakan untuk dua seleksi sekaligus yaitu SNBP dan juga Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Kedua mengenai sanksi. Tahun kemarin ketika peserta lolos SNBP kemudian tidak dijalani, sanksinya hanya berhenti di SNBT. Namun pada 2024 ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos SNBP kemudian tidak daftar ulang, maka dikenakan sanksi tidak bisa ikut UTBK-SNBT dan tidak bisa ikut seleksi jalur Mandiri di perguruan tinggi manapun se-Indonesia.
Selain itu, sanksi tersebut juga berlaku sampai dua tahun ke depan. Dengan kata lain, peserta yang sudah dinyatakan lolos kemudian tidak menggunakan kesempatan itu, maka dia tidak bisa ikut seleksi SNBP-SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi lain di Indonesia selama dua tahun ke depan.
Baca juga: Cegah Banyak Siswa Tak Bisa Daftar SNBP 2024, Pengisian PDSS Diperpanjang
Dengan beratnya saksi tersebut, diharapkan kepada peserta agar bisa memilih prodi yang benar-benar diminati, agar tidak ada penyesalan dan keinginan untuk pindah prodi, karena itu sudah ada sanksi beratnya.
Kedua mengenai sanksi. Tahun kemarin ketika peserta lolos SNBP kemudian tidak dijalani, sanksinya hanya berhenti di SNBT. Namun pada 2024 ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos SNBP kemudian tidak daftar ulang, maka dikenakan sanksi tidak bisa ikut UTBK-SNBT dan tidak bisa ikut seleksi jalur Mandiri di perguruan tinggi manapun se-Indonesia.
Selain itu, sanksi tersebut juga berlaku sampai dua tahun ke depan. Dengan kata lain, peserta yang sudah dinyatakan lolos kemudian tidak menggunakan kesempatan itu, maka dia tidak bisa ikut seleksi SNBP-SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi lain di Indonesia selama dua tahun ke depan.
Baca juga: Cegah Banyak Siswa Tak Bisa Daftar SNBP 2024, Pengisian PDSS Diperpanjang
Dengan beratnya saksi tersebut, diharapkan kepada peserta agar bisa memilih prodi yang benar-benar diminati, agar tidak ada penyesalan dan keinginan untuk pindah prodi, karena itu sudah ada sanksi beratnya.
Lihat Juga :