Mau daftar Sekolah Kedinasan STIP Jakarta? Berikut Jurusan dan Persyaratannya
Rabu, 21 Februari 2024 - 10:52 WIB
Persyaratan: SMA/MA (IPA dan IPS) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan KPN, SMK Bidang Bisnis dan Pemasaran, Managemen Perkatoran, Akuntansi dan Keuangan, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Telekomunikasi dan Logistik.
Baca juga: Selain PNS, Ini Peluang Kerja Lulusan STIP Jakarta di Perusahaan Internasional
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia Maksimal 23 Tahun dan Minimal 16 Tahun pada 1 September 2023.
3. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4);
Untuk lulusan tahun 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat;
Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi Badan pria 160 cm dan wanita 155 cm
5. Berbadan Sehat, Tidak Cacat Fisik dan Mental, bebas HIV/AIDS Serta Bebas Narkoba;
Baca juga: Selain PNS, Ini Peluang Kerja Lulusan STIP Jakarta di Perusahaan Internasional
Persyaratan Daftar STIP (Mengacu persyaratan tahun 2023)
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia Maksimal 23 Tahun dan Minimal 16 Tahun pada 1 September 2023.
3. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4);
Untuk lulusan tahun 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat;
Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi Badan pria 160 cm dan wanita 155 cm
5. Berbadan Sehat, Tidak Cacat Fisik dan Mental, bebas HIV/AIDS Serta Bebas Narkoba;
Lihat Juga :