Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta
Kamis, 07 Maret 2024 - 10:33 WIB
JAKARTA - Beasiswa KJMU tengah ramai dibahas karena banyak penerima yang dicabut kepesertaannya. Selain KJMU berikut ini beasiswa lain yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini ramai dibahas karena ribuan mahasiswa terancam putus kuliah yang disebabkan status kepesertaan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
SINDOnews memberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, adanya penghentian bantuan pendidikan KJMU ini karena hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Jika data penerima sesuai dengan persyaratan maka KJMU mahasiswa pun tidak dicabut. Namun jika penerima merasa datanya sesuai dengan persyaratan tetapi KJMUnya dicabut maka bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.
Sejatinya selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Dikutip dari laman resminya, berikut ini bantuan pendidikan tersebut.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.
Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini ramai dibahas karena ribuan mahasiswa terancam putus kuliah yang disebabkan status kepesertaan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
SINDOnews memberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, adanya penghentian bantuan pendidikan KJMU ini karena hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Jika data penerima sesuai dengan persyaratan maka KJMU mahasiswa pun tidak dicabut. Namun jika penerima merasa datanya sesuai dengan persyaratan tetapi KJMUnya dicabut maka bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.
Sejatinya selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Dikutip dari laman resminya, berikut ini bantuan pendidikan tersebut.
Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa dari Pemprov DKI Jakarta
1. KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.
Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda