Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:33 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.

Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.

Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.

Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

2. KJP Plus



Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai komitmen penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

Siswa penerima akan mendapatkan bantuan dana bulanan yang nominalnya beda per jenjang. Untuk siswa SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sederajat Rp300 ribu per bulan, SMA sederajat Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, PKBM Rp300 ribu per bulan, dan LKP Rp1,8 juta per semester.

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!