Intelektual = Moralitas
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 06:04 WIB
Terungkapnya satu demi satu tindak kekerasan yang terjadi di kampus perlahan membuka tabir bahwa lembaga terhormat tersebut tidak bersih dari tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, Kementrian Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPA) mencatat, sepanjang 2019 telah terjadi 2.807 kasus kekerasan yang terjadi di ranah privat dan 3.602 kasus yang mencuat hingga ranah publik.
Pelaksana Harian Deputi Kementrian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, sebenarnya banyak kasus yang terjadi tetapi tidak berani melapor. Banyak kasus yang mungkin lebih besar, tetapi memilih diselesaikan secara tertutup. "Seperti kasus yang terjadi di Surabaya, kasusnya bisa terungkap setelah lima tahun. Ini pun baru terbuka setelah ada keberanian dari korban untuk menceritakan di media sosial?" tuturnya di Jakarta kemarin.
Tindakan GA yang membungkus korbannya dengan kain jarik tetap termasuk dalam penyimpanan seksual. Kasus kekerasan seksual yang di luar nalar pun tetap harus diantisipasi untuk melindungi masyarakat—tidak hanya perempuan, karena faktanya laki-laki pun bisa jadi sasaran kekerasan seksual. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Semakin tingginya kasus kekerasan semakin mendorong agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan untuk menjadi payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan hukum yang bisa menimbulkan efek jera," ucapnya.
Di mata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudy Satriyo Mukantardjo, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang dikenal sebagai lingkungan masyarakat intelektual itu merupakan fenomena puncak gunung es. Alasannya, kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan.
"Tingginya angka kekerasan seksual yang tidak dibawa ke jalur hukum ini tidak lepas dari ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki yang masih kuat, penegakan hukum yang lemah dan bias gender, serta adanya pembiaran atau pemakluman terhadap perilaku itu di masyarakat," urainya.
Keberanian para korban bersuara menjadi kunci paling tepat untuk memberikan ketegasan hukum kepada para pelaku tindak kekerasan seksual. Rudy pun menegaskan, para korban harus memiliki keberanian bersuara dalam bentuk apa pun, sehingga menjadi budaya masyarakat yang sadar akan pentingnya penghormatan harkat dan martabat manusia. (Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut)
Pelaksana Harian Deputi Kementrian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, sebenarnya banyak kasus yang terjadi tetapi tidak berani melapor. Banyak kasus yang mungkin lebih besar, tetapi memilih diselesaikan secara tertutup. "Seperti kasus yang terjadi di Surabaya, kasusnya bisa terungkap setelah lima tahun. Ini pun baru terbuka setelah ada keberanian dari korban untuk menceritakan di media sosial?" tuturnya di Jakarta kemarin.
Tindakan GA yang membungkus korbannya dengan kain jarik tetap termasuk dalam penyimpanan seksual. Kasus kekerasan seksual yang di luar nalar pun tetap harus diantisipasi untuk melindungi masyarakat—tidak hanya perempuan, karena faktanya laki-laki pun bisa jadi sasaran kekerasan seksual. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Semakin tingginya kasus kekerasan semakin mendorong agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan untuk menjadi payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan hukum yang bisa menimbulkan efek jera," ucapnya.
Di mata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudy Satriyo Mukantardjo, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang dikenal sebagai lingkungan masyarakat intelektual itu merupakan fenomena puncak gunung es. Alasannya, kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan.
"Tingginya angka kekerasan seksual yang tidak dibawa ke jalur hukum ini tidak lepas dari ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki yang masih kuat, penegakan hukum yang lemah dan bias gender, serta adanya pembiaran atau pemakluman terhadap perilaku itu di masyarakat," urainya.
Keberanian para korban bersuara menjadi kunci paling tepat untuk memberikan ketegasan hukum kepada para pelaku tindak kekerasan seksual. Rudy pun menegaskan, para korban harus memiliki keberanian bersuara dalam bentuk apa pun, sehingga menjadi budaya masyarakat yang sadar akan pentingnya penghormatan harkat dan martabat manusia. (Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut)
Lihat Juga :