P2G: Transformasi Pembelajaran Pramuka yang Menyenangkan Mendesak Dilakukan

Selasa, 02 April 2024 - 14:10 WIB
P2G menilai transformasi pembelajaran Pramuka yang menyenangkan mendesak untuk dilakukan. Foto/Dok/MPI.
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan pasca Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Salah satunya transformasi kegiatan Pramuka.

Lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.



Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah.

Sekarang, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ttg Kurikulum. Lalu Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela".

Baca juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tetap Ada Tapi Bersifat Sukarela, Perkemahan Direvisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!