5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu

Kamis, 11 April 2024 - 08:00 WIB
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, Pramuka hanya salah satu kegiatan ekskul jenjang pendidikan Dasar dan Menengah. Foto/Ist
JAKARTA - Ini daftar 5 ekskul di Permendikbud terbaru selain Pramuka yang perlu diketahui. Setelah polemik tentang dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah (ekskul), Permendikbud kini sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler, selain Pramuka.Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Ekstrakurikuler Sekolah



Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.

Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.

Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Jenis Ekstrakurikuler di Permendikbud Baru



1. Krida



Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah



Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More