5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu
Kamis, 11 April 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Ini daftar 5 ekskul di Permendikbud terbaru selain Pramuka yang perlu diketahui. Setelah polemik tentang dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah (ekskul), Permendikbud kini sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler, selain Pramuka.Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.
Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Aturan Ekstrakurikuler Sekolah
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.
Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Jenis Ekstrakurikuler di Permendikbud Baru
1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah
tulis komentar anda