Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya

Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

Baca juga: Ini Tahapan Tes di 8 Sekolah Kedinasan Favorit, STAN hingga IPDN

2. Gaji lulusan PKN STAN



Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!