15.676 Peserta Akan Tes UTBK 2024 di ITB, Baca Tata Tertibnya

Kamis, 18 April 2024 - 09:05 WIB
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesudi dengan nomor peserta can nomor meja; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada pengawas ujian

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta

16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah dapat digunakan

Tata Tertib saat mengerjakan UTBK



1. Peserta membaca dengan saksama petunjuk pengerjaan ujian yang tersedia pada aplikasi ujian

2. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu Mulai Ujian. PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh Pengawas Ujian sesaat sebelum ujian dimulai

3. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan klik pernyataan Setuju sebelum memulai ujian

4. Peserta mengikuti petunjuk/aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian

5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!