Nominal Hingga Capai Rp1,8 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerima PIP 2024
Senin, 22 April 2024 - 13:12 WIB
Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
4. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam berbagai kondisi.
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
4. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam berbagai kondisi.
Mereka yang Berhak Menjadi Penerima Program PIP
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda