Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45 WIB
loading...
Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus? Foto/Puslapdik.
A
A
A
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus ? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Lihat Juga :