Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus ? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.
Baca juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda
Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.
Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?
Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.
Baca juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda
Bolehkah Dana KIP Dipotong Sekolah atau Kampus?
Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.