4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
Kamis, 25 April 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Ini 4 jalur PPDB 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang perlu diketahui. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat bakal dibuka dalam waktu dekat.
Meski sampai saat ini belum ada pengumuman resmi tentang PPDB 2024, tetapi berdasarkan pengalaman tahun 2023 jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.Untuk info lebih lengkap, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Perlu diketahui orangtua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
• Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
• Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Meski sampai saat ini belum ada pengumuman resmi tentang PPDB 2024, tetapi berdasarkan pengalaman tahun 2023 jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.Untuk info lebih lengkap, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
4 Jalur PPDB 2024
Perlu diketahui orangtua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
• Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
• Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda