4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu

Kamis, 25 April 2024 - 08:00 WIB
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

• Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

• Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota Jalur PPDB



1. Kuota jalur zonasi

Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:

• Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

• Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

• Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!