Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Selasa, 30 April 2024 - 10:37 WIB
Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orang tua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah. Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Baca juga: Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:
Jenjang SD Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Lihat Juga :