Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya
Kamis, 02 Mei 2024 - 12:54 WIB
JAKARTA - Mahasiswa Undip penerima KIP Kuliah hidup bermewah-mewahan menjadi perbincangan di media sosial. Kemendikbudristek pun memberi tanggapan akan hal ini.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran itu.
Baca juga: Kemendikbudristek Sayangkan Ada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Elit
"Kami tentu menyayangkan akan terjadinya ada anak penerima KIP Kuliah yang memamerkan kehidupan mewah," katanya, ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (2/5/2024).
Menurut Abdul Kahar, regulasi KIP Kuliah yang diatur dalam Persesjen membuka ruang untuk penghentian penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah di tengah jalan.
"Tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu. Dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Salah Sasaran Program KIP Kuliah Jadi Perbincangan Nitizen di Media Sosial
Ia menjelaskan, salah satu mahasiswa Undip yang viral namanya karena dianggap tidak tepat menerima KIP Kuliah telah mengundurkan diri.
Meski demikian, ujarnya, Undip mengkonfirmasi bahwa pada awalnya mahasiswa tersebut saat ditetapkan sebagai penerima telah memenuhi persyaratan untuk mendapat KIP Kuliah.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran itu.
Baca juga: Kemendikbudristek Sayangkan Ada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Elit
"Kami tentu menyayangkan akan terjadinya ada anak penerima KIP Kuliah yang memamerkan kehidupan mewah," katanya, ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (2/5/2024).
Menurut Abdul Kahar, regulasi KIP Kuliah yang diatur dalam Persesjen membuka ruang untuk penghentian penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah di tengah jalan.
"Tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu. Dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Salah Sasaran Program KIP Kuliah Jadi Perbincangan Nitizen di Media Sosial
Ia menjelaskan, salah satu mahasiswa Undip yang viral namanya karena dianggap tidak tepat menerima KIP Kuliah telah mengundurkan diri.
Meski demikian, ujarnya, Undip mengkonfirmasi bahwa pada awalnya mahasiswa tersebut saat ditetapkan sebagai penerima telah memenuhi persyaratan untuk mendapat KIP Kuliah.
tulis komentar anda