Mahasiswa Gugat UKT, DPR Minta PTN Transparan Beri Penjelasan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:28 WIB
Dalam aksi yang digelar Balairung UGM tersebut mereka menyampaikan hasil jajak pendapat yang menyebut 70% mahasiswa UGM merasa keberatan membayar UKT. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan mahasiswa Unsoed yang memprotes kenaikan UKT bagi mahasiswa baru.

Huda mengatakan PTN maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memang berhak menaikkan UKT bagi mahasiswa. Kendati demikian ada ketentuan yang harus dipatuhi PTN maupun PTN-BH sebelum menetapkan kenaikan UKT mahasiswa.

“Ada indikator-indikator yang mempengaruhi besaran UKT seperti tingkat pendidikan, jenis bidang studi, lokasi kampus, hingga fasilitas penunjang pendidikan yang dibutuhkan. Namun di atas semua itu penentuan UKT harus mempertimbangkan keterjangkauan biaya pendidikan masyarakat dari semua kalangan,” katanya.

Dari indikator-indikator tersebut, lanjut Huda, akan bisa dinilai apakah kenaikan UKT yang ditetapkan oleh PTN maupun PTN-BH wajar atau tidak wajar. Termasuk kenaikan UKT dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Pihak kampus juga harus berani menyampaikan alasan kenaikan UKT didasarkan pada indikator-indikator yang diatur dalam Permendikbud 25/2020 kepada publik. Dengan demikian peserta didik maupun masyarakat tidak terjebak pada kecurigaan adanya komersialisasi pendidikan di lingkungan pendidikan kita,” katanya.

Huda mengungkapkan polemik UKT di Unsoed Purwokerto maupun di UGM ini menjadi bukti jika biaya pendidikan tinggi memang masih menjadi masalah besar bagi mayoritas peserta didik di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!