Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan
Senin, 06 Mei 2024 - 12:15 WIB
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 22.500.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 23.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 28.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 25.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 24.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 32.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 11.750.000
IPI Kelompok 4: Rp 15.500.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 12.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 16.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000
1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1
2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2
3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5
4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi
5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi
6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.
Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 22.500.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
S1 Arkeologi, S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea, S1 Ilmu Filsafat, S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Sastra Arab, S1 Sastra Belanda, S1 Sastra China, S1 Sastra Daerah untuk Sastra Jawa, S1 Sastra Indonesia, S1 Sastra Inggris, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra Jerman, S1 Sastra Prancis, S1 Sastra Rusia
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 23.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 28.000.000
S1 Psikologi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 25.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 35.000.000
S1 Antropologi Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 24.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
S1 Ilmu Hubungan Internasional, S1 Ilmu Komunikasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 32.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
D4 Bisnis Kreatif, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, D4 Produksi Media
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 11.750.000
IPI Kelompok 4: Rp 15.500.000
D4 Fisioterapi, D4 Manajemen Bisnis Pariwisata, D4 Terapi Okupasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 12.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 16.000.000
D3 Administrasi Asuransi dan Aktuaria, D3 Akuntansi, D3 Administrasi Keuangan dan Perbankan, D3 Perkantoran, D3 Administrasi Perpajakan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Periklanan Kreatif, D3 Penyiaran Multimedia, D3 Administrasi Rumah Sakit
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000
Aturan Tarif IPI UI
1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1
2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2
3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5
4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi
5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi
6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.
Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
(wyn)
Lihat Juga :