Daftar Nilai Rata-Rata Minimal yang Diberlakukan di Sekolah Kedinasan, Cek Daftarnya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:25 WIB
JAKARTA - Ini rincian daftar nilai rata-rata minimal yang diberlakukan di Sekolah Kedinasan. Dalam proses penyaringan di sekolah kedinasan, seleksi administrasi menjadi hal mendasar yang harus diikuti para calon taruna.
Pada tahap seleksi administrasi sekolah kedinasan, sejumlah dokumen seperti Kartu Identitas, Ijazah, Sertifikat, Resume serta Nilai Rapor menjadi berkas yang wajib ada. Terkait penggunaan nilai rapor serta ijazah sebagai prasyarat, setiap sekolah kedinasan memiliki sejumlah aturan yang cenderung berbeda. Artikel kali ini akan membahas nilai rata-rata minimal yang diberlakukan di sekolah kedinasan, simak ya!
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, memberlakukan ketentuan nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 secara umum serta minimal 65,00 khusus bagi siswa-siswi asal Papua.
Sementara nilai raport semester Genap Kelas XI dan Ganjil Kelas XII secara umum minimal 70,00, dan minimal 65,00 khusus bagi putra-putri asal Papua. Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal.
Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal. Namun demikian, bagi calon taruna Poltekim dan Poltekip wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus Asli dengan Kop Surat Resmi serta ditandatangani Pejabat Berwenang.
Pada tahap seleksi administrasi sekolah kedinasan, sejumlah dokumen seperti Kartu Identitas, Ijazah, Sertifikat, Resume serta Nilai Rapor menjadi berkas yang wajib ada. Terkait penggunaan nilai rapor serta ijazah sebagai prasyarat, setiap sekolah kedinasan memiliki sejumlah aturan yang cenderung berbeda. Artikel kali ini akan membahas nilai rata-rata minimal yang diberlakukan di sekolah kedinasan, simak ya!
Ketentuan Penggunaan Nilai Rata-rata Sejumlah Kedinasan
1. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, memberlakukan ketentuan nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 secara umum serta minimal 65,00 khusus bagi siswa-siswi asal Papua.
Sementara nilai raport semester Genap Kelas XI dan Ganjil Kelas XII secara umum minimal 70,00, dan minimal 65,00 khusus bagi putra-putri asal Papua. Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal.
2. Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal. Namun demikian, bagi calon taruna Poltekim dan Poltekip wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus Asli dengan Kop Surat Resmi serta ditandatangani Pejabat Berwenang.
3. IPDN
tulis komentar anda