Daftar Nilai Rata-Rata Minimal yang Diberlakukan di Sekolah Kedinasan, Cek Daftarnya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:25 WIB
Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal. Namun demikian, bagi calon taruna Poltekim dan Poltekip wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus Asli dengan Kop Surat Resmi serta ditandatangani Pejabat Berwenang.
Sebagaimana dengan sekdin Kemenhub, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN juga memberikan syarat nilai yang sama bagi siswa-siswi tahun akademik 2021 hingga 2023.
Untuk Syarat Raport, IPDN memberi kesempatan bagi siswa lulusan tahun 2024 dengan menyertakan Surat Keterangan Lulus resmi yang disahkan Pejabat Berwenang.
Baca juga: Berapa Biaya Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2024? Berikut Infonya
Sementara Polstat STIS menetapkan syarat nilai untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00.
Selain sekolah umum atau reguler, siswa lulusan Paket C atau setingkat dengan SMA juga diperkenankan untuk mendaftar di sekolah kedinasan.
3. IPDN
Sebagaimana dengan sekdin Kemenhub, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN juga memberikan syarat nilai yang sama bagi siswa-siswi tahun akademik 2021 hingga 2023.
Untuk Syarat Raport, IPDN memberi kesempatan bagi siswa lulusan tahun 2024 dengan menyertakan Surat Keterangan Lulus resmi yang disahkan Pejabat Berwenang.
Baca juga: Berapa Biaya Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2024? Berikut Infonya
4. Polstat STIS
Sementara Polstat STIS menetapkan syarat nilai untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00.
Selain sekolah umum atau reguler, siswa lulusan Paket C atau setingkat dengan SMA juga diperkenankan untuk mendaftar di sekolah kedinasan.
Lihat Juga :