Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 PMA Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Sedang penetapan besaran UKT sendiri dilakukan dengan memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) maupun Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT).

Berdasar PMA ini, SSBOPT ditetapkan Menteri Agama RI berdasar pada BOPT, Indeks Mutu PTKN dan Program Studi, Indeks Pola Pengelolaan Keuangan, dan Indeks Kemahalan Wilayah.

BOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu (1) tahun dihitung dari total biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung penyelenggaraan kurikulum program studi, sedang biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan bagi pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Biaya langsung sendiri terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan. Sedang biaya tidak langsung terdiri dari biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Sementara itu, penyesuaian UKT di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Sebagaimana diatur PMA 7 Tahun 2018 dimana UIN Jakarta berstatus universitas, penetapan UKT dibagi ke dalam 7 (tujuh) kelompok, di luar kelompok mahasiswa penerima beasiswa (bidik misi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.

Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More