UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB
Adanya MBKM yang memberikan pengalaman 1-2 semester di luar kampus bagi mahasiswa maka Kemendikbudristek pun harus mengkaji ulang SSBOPTN yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2020 lalu dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbud Nomor 54 Tahun 2024.

"Artinya SSBOPTN berubah komponen kriteria atau parameternya. SSBOPTN sebagai dasar untuk biaya kuliah tunggal satu semester," lugasnya.

Dia menjelaskan, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek sebagai patokan membuat UKT untuk jurusan yang sama namun berbeda nominalnya di masing-masing PTN. Sebab UKT yang dbuat dari BKT itu harus dihitung lagi berdasarkan kualitas kampus, indeks kemahalan wilayah, dan lainnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!