Apakah Bisa Mendaftar 2 Sekolah Kedinasan Sekaligus? Simak Aturannya

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:33 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan sudah bisa dilakukan mulai 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024. Peserta Sekolah Kedinasan hanya boleh memilih satu kampus tujuan.Foto/Ist
JAKARTA - Bisakah mendaftar 2 Sekolah Kedinasan sekaligus? Pertanyaan itu bisa saja terlontar dari peserta maupun calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2024. Pendaftaran Sekolah Kedinasan sendiri sudah bisa dilakukan mulai 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024. Artikel kali ini akan membahas secara tuntas terkait apakah pendaftar bisa mendaftar di dua Sekolah Kedinasan sekaligus, simak ya!

Melansir keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bawa aturan memilih kampus tujuan dalam seleksi Sekolah Kedinasan berbeda dengan aturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Peserta Sekolah Kedinasan hanya boleh memilih satu kampus tujuan.

"Jadi calon pendaftar harus berhati-hati, karena seluruh peserta hanya bisa memilih satu sekolah kedinasan," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, dalam Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Seleksi ASN untuk Sekolah Kedinasan 2024 yang disiarkan Youtube #ASNPelayanPublik, Senin (14/5/2024).





BKN juga menyebut bahwa peserta tak diberi kesempatan untuk mengganti pilihan setelah menyelesaikan pendaftaran. Peserta yang salah memilih dan tak ingin melanjutkan proses seleksi di kampus kedinasan yang telah dipilih maka dinyatakan gugur.

"Kalau sudah final, maka tidak bisa lagi penggantian. Jika tidak berkenan di sekolah kedinasan yang dipilih, maka mereka akan gugur dengan sendirinya," tambah Suharmen.

Sekolah Kedinasan 2024 dan Formasinya



1. Politeknik Keuangan Negara STAN: 722 kursi

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 721 kursi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More