UKT Naik Dikeluhkan Mahasiswa, Rektorat UB Buka Suara

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:54 WIB
Keluarnya regulasi baru dalam pembiayaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek ini membuatpembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru di UB dikelompokkan menjadi 12 golongan, dari tahun sebelumnya hanya 9 golongan.

Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat menuturkan, Permendikbudristek itu mengatur biaya kuliah maksimal didasari pada empat hal, mulai dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Biaya operasional perguruan tinggi (PT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di antaranya honorarium dosen, program sarjana dihitung per Sistem Kredit Semester (SKS), biaya praktikum dari SSBOPT, dan BKT. Sementara BKT digunakan untuk menentukan UKT," ucap Prof. Muhammad Ali Safaat, saat ditemui di Universitas Brawijaya, pada Kamis (16/5/2024).

Dari sanalah akhirnya UB memutuskan ada 12 golongan UKT. Dimana diawali dari golongan 1 dan golongan 2 dengan besaran UKT Rp500 ribu dan Rp1 juta. Pembiayaan itu terus meningkat sekitar 10 persen, atau berselisih sekitar Rp1 jutaan ke atas, hingga golongan 12.

Baca juga: UKT Mahal, Kemendikbud: Penetapan Uang Kuliah Harus Bijak, Adil, dan Inklusif

"Dengan asumsi golongan 12 yang sama dengan BKT. Golongan 11 itu membiayai 90 persen dari BKT, 10 persen disubsidi dari pemerintah, dan dari Universitas Brawijaya. Golongan 3 membiayai 80 persen dan seterusnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!